Kejagung Tunda Pemindahan Terpidana Mati Bali Nine ke Nusakambangan

Kejagung Tunda Pemindahan Terpidana Mati Bali Nine ke Nusakambangan

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 14:19 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebenarnya telah mempersiapkan pemindahan para terpidana mati kasus narkotika ke Nusakambangan. Namun tampaknya ‎pemindahan itu tertunda karena berbagai hal.

"Hari ini kami sampaikan pelaksanaan pemindahan itu ditunda, sedianya pemindahan akan diselesaikan pekan ini tetapi sepertinya terkendala teknis," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana di kantornya, Selasa (17/2/2015).

Tony beralasan bahwa penundaan pemindahan itu salah satunya mengenai respon terhadap tekanan dari pemerintah Australia. Namun ada pula alasan teknis lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya salah satunya merupakan wujud respon dari pemerintah Australia dan keluarganya untuk memberi waktu agak panjang bertemu mereka," kata Tony.

Kemudian, Tony juga mengatakan bahwa tim eksekutor telah meninjau lokasi di Nusakambangan dan menemukan adanya kendala teknis. Tony mengatakan bahwa lokasi persiapan eksekusi di Nusakambangan hanya cukup untuk 5 orang.

"Lokasi di Nusakambangan agak sulit kalau dilakukan lebih dari 5 terpidana, ‎sel isolasi akan dilakukan penyesuaian, dibikin tembok baru sehingga semuanya siap," ucap Tony.

‎Kemudian, pihak Lapas di Nusakambangan juga mengajukan permintaan agar pemindahan para terpidana mati dilakukan 3 hari sebelum hari-H pelaksanaan eksekusi mati. Lalu, ada pula alasan dari salah satu terpidana mati dari Brazil untuk diperiksa dengan alasan mengalami gangguan jiwa.

"Salah satu terindikasi mengalami gangguan jiwa, dimintakan izin ke Jaksa Agung untuk pemeriksaan di luar Nusakambangan," kata Tony.



(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads