Koalisi Anti Hukuman Mati yang tergabung di dalamnya Human Right Working Grup HRWG), Imparsial, Setara Institute, ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), LBH Masyarakat dan ELSAM menggelar konfrensi pers terkait eksekusi hukuman mati gelombang II.
"Salah satu keprihatinan serius kami atas kebijakan hukuman mati oleh presiden kita yang baru dan kabinetnya," ujar Rafendy Rafendy Jamin Direktur HRWG dalam konfrensi pers di kantornya, Selasa (17/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan pada eksekusi 13 Februari lalu pelapor khusus PBB menyampaikan pernyataan terbuka yang mendesak pemerintah untuk menghentikan eksekusi mati tahap dua. Tak hanya itu di lain kesempatan Sekjen PBB Ban Kin-moon juga melayangkan surat kepada presiden yang hanya diketahui oleh Jokowi mengungkapkan keprihatinan terhadap eksekusi terpidana mati karena pada hakikatnya PBB sangat menetang dan mengecam hukuman mati dalam segala keadaan termasuk kejahatan narkoba," ujarnya
Oleh karena itu melihat desakan international, Koalisi NGO Anti Hukuman Mati memandang bahwa hukuman mati bukan hal sepele. Mereka pun juga mengganggap hukuman mati memiliki dampak serius martabat bangsa Indonesia.
"Apalagi pada sidang Dewan HAM PBB akan dimulai tanggal 2 Maret mendatang di Jenewa yang terdapat agenda 'Panel Tingkat Tinggi Moratorium Hukuman Mati'," ujar pria yang juga menjadi komisioner HAM tingkat Asean itu.
"Berdasarkan hal itu Koalisi NGO Anti Hukuman Mati mendesak pemerintah melakukan moratorium penerapan hukuman positif di Indonesia baik secara de facto dan de jure termasuk di dalamnya meratifikasi protokol tambahan konvensi sipil dan politik tentang penghapusan hukuman mati," pungkasnya.
(edo/asp)