Pemkot Segel 8 Perusahaan Penimbun Batubara

Pemkot Segel 8 Perusahaan Penimbun Batubara

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 13:21 WIB
Surabaya - 8 Perusahaan penimbunan batubara akhirnya disegel Pemkot Surabaya setelah bertahun-tahun tak memiliki izin. Ke-8 perusahaan itu berada di kawasan Romo Kalisari.

Penyegelan perusahaan berawal dari laporan warga 22 Oktober 2014 terhadap PT RBM, sebuah perusahaan penimbunan batubara yang kerap menimbulkan debu dari aktivitas bongkar muat batubara.

Dari laporan tersebut ditindaklanjuti BLH dengan mengeluarkan surat peringatan 1 pada 5 Desember 2014 hingga peringatan kedua pada 13 Januari 2015.

Karena pengusaha tidak mempunyai niat baik mengurus izin, membuat Komisi C DPRD Surabaya menggelar hearing sebagai tindaklanjut pengaduan warga.

"Dari hasil hearing, jumlah perusahaan penimbunan bertambah menjadi 8," kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Bidan Dikdak Satpol PP Surabaya, Iskandar Zakariyah kepada detikcom, Selasa (17/2/2015).

Pasca dengar pendapat, BLH kembali memberikan surat peringatan 3 sekaligus menerbitkan surat pemberitahun jika 8 perusahaan penimbunan yang diketahui sudah beroperasi sejak 5 tahun lalu tersebut tidak memiliki izin gangguan.

"Atas dasar surat dari BLH, kami melakukan sidak dan memberikan tanda silang peringatan terhadap 8 perusahaan penimbunan sebagai langkah awal sebelum kita segel," imbuh Iskandar.

Dalam sidak yang dilakukan bersama SKPD terkait BLH, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta kelurahan dan kecamatan, kembali menemukan 2 perusahaan penimbunan batubara yang tidak memiliki izin.

"Jadi totalnya 10 perusahaan. Tapi yang kita tindak terlebih dulu 8 perusahaan, sedangkan 2 perusahaan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diberikan surat peringatan," pungkas dia.

Berikut 8 perusahaan penimbunan batubara yang tidak memiliki izin:

1. PT RBM
2. CV DWS
3. PT ABI
4. PT S/AB
5. PT BMC
6. PT CNI
7. CV BAP
8. PT KBA


(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.