RI Gelontorkan Dana Eksekusi Mati Gembong Narkoba

RI Gelontorkan Dana Eksekusi Mati Gembong Narkoba

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 12:12 WIB
Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop โ€Ždan Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbot tak henti-hentinya mengintervensi pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Intervensi itu dilancarkan karena 2 WN Australia termasuk yang ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi.

Sekjen PBB Ban Ki-moon juga meminta eksekusi itu dibatalkan. Namun Indonesia tidak gentar. Negara telah menggelontorkan biaya yang tidak sedikit yaitu Rp 200 juta per 1 tereksekusi mati. Dari dokumen yang diperoleh detikcom, Selasa (17/2/2015), tercantum rincian penggunaan dana pelaksanaan eksekusi tersebut.

- Rapat koordinasi: Rp 1.000.000 x 3 rapat = Rp 3.000.000โ€Ž
- Pengamanan: Rp1.000.000 x 30 orang = Rp 30.000.000
- Biaya konsumsi: Rp 27.000 x 4 hari x 40 orang x 2 = Rp 8.640.000
- Biaya transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 = Rp 40.360.000
- Biaya sewa mobil: Rp 1.000.000 x 2= Rp 2.000.000
- Biaya penginapan eksekutor: Rp 500.000 x 3 hari x 40 orang = Rp 60.000.000
- Biaya regu tembak: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
- Biaya penginapan wakil terpidana: Rp 500.000 x 2 hari x 5 orang = Rp 5.000.000
- Biaya transportasi wakil terpidana: Rp 1.000.000 x 2 hari x 5 orang = Rp 10.000.000
- Biaya penerjemah: Rp 1.000.000 x 1 orang x 5 = Rp 5.000.000
- Biaya rohaniawan: Rp 1.000.000
- Biaya petugas kesehatan: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
- Biaya pemakaman: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
- Biaya pengiriman jenazah: Rp 1.000.000 x 5 orang = Rp 5.000.000

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca: Ini Rincian Biaya Eksekusi Mati Sebesar Rp 200 Juta/Orang)

Jaksa Agung HM Prasetyo juga berkali-kali menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tersebut tidak akan surut. Segala sesuatunya juga telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia sebelum melaksanakan eksekusi para terpidana mati.

"Khusus pidana mati, kami sudah lalui berbagai macam prosedur, termasuk hak hukum terpidana bersangkutan. Jika sudah dipenuhi semuanya dan tuntas. Tidak ada alasan lain untuk menunda-nunda pelaksanaan," kata Prasetyo.

Sejumlah nama terpidana mati yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi pun telah beredar. Hanya saja sampai kini belum ada kepastian kapan pelaksanaan eksekusi mati tersebut dilakukan serta siapa saja terpidana yang akan berhadapan dengan regu tembak.

โ€ŽHingga saat ini sudah ada 13 nama terpidana mati yang telah ditolak grasinya. Nama-nama itu berasal dari berbagai negara termasuk WNI. Berikut daftarnya:

Keppres 28/G 2014
Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana

Keppres 31/G 2014
Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika

Keppres 32/G 2014
Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika
Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana

Keppres 35/G 2014
Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika

Keppres 1/G 2015
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika

Keppres 2/G 2015
Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika

Keppres 4/G 2015
Raheem Agbaje Salami โ€Ž(WN Spanyol) kasus narkotika

Keppres 5/G 2015
Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika

Keppres 9/G 2015
Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika

Keppres 11/G 2015
Silvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria) kasus narkotika

Keppres 14/G 2015
Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) kasus narkotika


(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads