Di masa kepemimpinan Abraham Samad, KPK menjerat banyak menjerat koruptor kelas kakap. Dari menteri aktif sampai jenderal polisi 'disikat'. Ironisnya, di tahun terakhir masa kepemimpinannya, pria asal Makassar ini tersandung kasus pemalsuan dokumen.
Samad terpilih sebagai ketua KPK dalam pemilihan fit and proper test di DPR pada akhir tahun 2011. Dia masuk sebagai pimpinan KPK bersama Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja yang menjadi wakilnya.
Empat orang itu lantas bergabung bersama Busyro Muqoddas yang lebih dulu memimpin KPK selama satu tahun. Karena kalah dalam pemilihan di DPR, Busyro yang sempat selama 12 bulan menjabat sebagai Ketua KPK, harus menyerahkan kursi tersebut kepada Samad. Busyro menjadi wakil bersama tiga pimpinan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan mentereng juga ditorehkan Samad Cs. Untuk pertama kalinya, KPK menjerat jenderal polisi aktif yakni Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Dua jenderal itu dijerat dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Di era Samad pula, KPK menjerat seorang ketum Parpol. Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi Ketum Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Suryadharma Ali, yang disebutkan di atas, ketika ditetapkan sebagai tersangka juga sedang menjabat sebagai Ketum PPP.
Namun prestasi bagus KPK di masa kepemimpinan Samad itu berakhir dengan ironi. Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yakni Kartu Keluarga, KTP dan Paspor. Samad terancam pasal delapan tahun penjara.
Mengacu pada UU KPK, seorang pimpinan yang jadi tersangka, diberhentikan sementara oleh Presiden. Samad pun kini dalam posisi yang sangat sulit, karena juga harus menghadapi kasus lain yakni pertemuan dirinya dengan elite PDIP untuk mempromosikan diri sebagai cawapres Jokowi.
Masa jabatan Samad akan berakhir pada Desember 2015. Lalu masihkah Samad memimpin KPK hingga tenggat akhir masa tugasnya itu?
(fjp/ndr)