Samad Jadi Tersangka, Desmond: Jokowi Harus Keluarkan Perppu

Samad Jadi Tersangka, Desmond: Jokowi Harus Keluarkan Perppu

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 10:33 WIB
Jakarta -

Dua dari empat pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Politisi Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil keputusan menyelamatkan KPK.

"Kalau bicara Undang-Undang KPK yang harus responsif Presiden," kata Desmond di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Desmond mencontohkan kalau Jokowi harus seperti seperti era Presiden SBY yang tanggap mengeluarkan Perppu dan Kepres.
"Keluarkan Perppu dalam konteks melengkapi kekurangan pimpinan," sebut Ketua DPP Gerindra itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Desmon Kepres dikeluarkan untuk memberhentikan pimpinan KPK. Sementara Perppu terkait penambahan jumlah pimpinan. "Perppu untuk melengkapi. Menurut saya lengkapi saja jadi lima orang," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kali ini giliran Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Samad ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Samad dituduh ikut membantu tersangka utama Feriyani Lim yang memalsukan dokumen kependudukan.

(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads