Refly Harun: Putusan Hakim Sarpin Cacat Hukum, KPK Sebaiknya Ajukan PK

Refly Harun: Putusan Hakim Sarpin Cacat Hukum, KPK Sebaiknya Ajukan PK

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 07:21 WIB
Jakarta - Hakim Sarpin Rinaldi telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Atas putusan yang dinilai 'cacat' itu, KPK sebagai pihak tergugat disarankan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Ini seperti ada kecacatan terhadap putusan hukum, satu-satunya jalan (untuk KPK) ya PK. Sah-sah saja karena hakim Sarpin sudah melampaui kewenangannya dalam menetapkan KUHAP," ujar pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi, Senin (16/2/2015).

"Dia melampaui kewenangan dengan mengatakan KPK tidak berwenang menangani kasus BG (Budi Gunawan). Menurut saya, sudah masuk ke substansi bagian Tipikor ini," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refly melihat keputusan yang dihasilkan oleh Hakim Sardi tidak sesuai KUHAP. Dalam pandangannya, putusan itu memikliki banyak kelemahan sehingga perlu diuji kembali.

"Berdasarkan KUHAP cacat. Putusan itu harus diuji kembali karena banyak kelemahan-kelemahannya. KPK sebaiknya mengajukan PK ke MA karena putusan ini mengandung banyak masalah," tegas Refly.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Sarpin menafsirkan penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan. Oleh karenanya Sarpin merasa mempunyai wewenang untuk mengadili gugatan Komjen Gunawan dan mengabilkannya. Padahal objek sengketa itu di luar ketentuan pasal 77 KUHAP.



(aws/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads