"Ini seperti ada kecacatan terhadap putusan hukum, satu-satunya jalan (untuk KPK) ya PK. Sah-sah saja karena hakim Sarpin sudah melampaui kewenangannya dalam menetapkan KUHAP," ujar pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi, Senin (16/2/2015).
"Dia melampaui kewenangan dengan mengatakan KPK tidak berwenang menangani kasus BG (Budi Gunawan). Menurut saya, sudah masuk ke substansi bagian Tipikor ini," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan KUHAP cacat. Putusan itu harus diuji kembali karena banyak kelemahan-kelemahannya. KPK sebaiknya mengajukan PK ke MA karena putusan ini mengandung banyak masalah," tegas Refly.
Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Sarpin menafsirkan penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan. Oleh karenanya Sarpin merasa mempunyai wewenang untuk mengadili gugatan Komjen Gunawan dan mengabilkannya. Padahal objek sengketa itu di luar ketentuan pasal 77 KUHAP.
(aws/vid)