"Nanti kita akan jawab semua. Tapi coba baca di Sprindik. Di Sprindik kita kan dan jabatan-jabatan lain," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat berbincang, Senin (16/2/2015).
Saat ditanya soal jabatan apa saja yang tertulis di Sprindik, Bambang enggan menyebutkan. Namun yang pasti, hakim Sarpin Rizaldi sudah diperlihatkan salinan Sprindik untuk Komjen Budi Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati putusan hakim. Dan untuk penghormatan itu, kami akan mempelajari dan mengambil sikap setelah mempelajari. Tapi memang pada prinsipnya kita harus hormati putusan hakim," jelas Bambang.
Hingga saat ini, KPK belum memutuskan sikap terkait putusan hakim Sarpin yang mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan. KPK masih menunggu salinan putusan yang lengkap.
"Simple saja, kami sedang mempelajari putusan itu. Sedang meminta salinan putusan itu. Mudah-mudahan setelah mempelajari itu kita bisa menyampaikan ke publik apa langkah KPK. Sekarang kami ingin jeda dulu untuk mempelajari itu," tegas Bambang.
(kha/vid)