"Setelah menetapkan LKH, pemilik pabrik mie berformalin sebagai tersangka, kini M sebagai pemilik gudang dan distributor mie di Surabaya, juga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (16/2/2015).
Sebelumnya Menis hanya berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan hasil uji laboratorium terhadap mie di gudang milik Menis, maka polisi meningkatkan status Menis menjadi tersangka.
"Tersangka M turut serta memperjual belikan mie berbahaya tersebut ke pasaran," lanjut Sumaryono.
Menis, kata Sumaryono, dijerat dengan pasal 141 UU Pangan sementara Lim Kha Hing dijerat dengan pasal 136 UU Pangan.
Polisi mengungkap kasus peredaran mie berformalin di pasar tradisional Surabaya dan sekitarnya. Diketahui mie yang mengandung bahan berbahaya tersebut diproduksi di oleh Lim Kha Hing di UD Ngatminah miliknya yang ada di Gondang Kabupaten Mojokerto.
(iwd/iwd)