Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Mie Berformalin

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Mie Berformalin

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 18:19 WIB
Surabaya - Polisi menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus mie berformalin. Tersangka itu adalah Menis (49), pemilik gudang di Jalan Gembong sekaligus distributor mie tersebut di Surabaya.

"Setelah menetapkan LKH, pemilik pabrik mie berformalin sebagai tersangka, kini M sebagai pemilik gudang dan distributor mie di Surabaya, juga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (16/2/2015).

Sebelumnya Menis hanya berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan hasil uji laboratorium terhadap mie di gudang milik Menis, maka polisi meningkatkan status Menis menjadi tersangka.

"Tersangka M turut serta memperjual belikan mie berbahaya tersebut ke pasaran," lanjut Sumaryono.

Menis, kata Sumaryono, dijerat dengan pasal 141 UU Pangan sementara Lim Kha Hing dijerat dengan pasal 136 UU Pangan.

Polisi mengungkap kasus peredaran mie berformalin di pasar tradisional Surabaya dan sekitarnya. Diketahui mie yang mengandung bahan berbahaya tersebut diproduksi di oleh Lim Kha Hing di UD Ngatminah miliknya yang ada di Gondang Kabupaten Mojokerto.


(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.