Bersama seorang temannya yang bernama Nurdoyo, pria 39 tahun itu melakoni curanmor. Sudah tujuh aksi yang ia lakukan. Setelah melakukan aksi terakhirnya di Jalan Tanjung Batu, pria warga Semampir itu akhirnya diamankan.
"Dua orang kami amankan dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Senin (16/2/2015).
Aldy mengatakan, Nurdoyo diamankan terlebih dahulu, setelah itu giliran Amrin yang ditangkap. Namun Nurdoyo segera diserahkan ke Polsek Waru, Sidoarjo karena ada TKP Nurdoyo yang ada di wilayah hukum Waru.
"Kedua tersangka melakukan pencurian dnegan modus merusak rumah kunci menggunakan kunci T," lanjut Aldy.
Untuk urusan merusak rumah kunci, Nurdoyo adalah pelakunya. Sementara Amrin bertugas sebagai pengantar dan pengawas situasi. Motor hasil curian dijual kedua tersangka ke penadahnya yang bernama Mad di Madura.
"Motor hasil kejahatan dijual seharga Rp 2 juta. Tersangka Amrin mendapat bagian Rp 1 juta," tandas Aldy.
(iwd/iwd)