Melalui seorang perantara, Rika (33), warga Kecamatan Situbondo, Saiful menjual barang hasil curiannya kepada Supandi (38), juga warga Kecamatan Panji. Akibat perbuatannya, ketiga pria itu diringkus Unit Resmob Polres Situbondo, Senin (16/2/2015). Polisi juga menyita aneka meubel hasil curian dari rumah Supandi.
"Saya memang dipercaya jaga ruko milik Pak Afan. Saya begini karena banyak hutang, setelah kalah main judi," kata Saiful Rahman di Mapolres Situbondo.
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, aksi pencurian dilakukan Saiful saat ruko sedang tutup, beberapa pekan terakhir. Dia dengan leluasa mengeluarkan barang-barang di dalamnya, lalu dijual. Aksi pencurian ini terbongkar, setelah keluarga Afan mendatangi ruko miliknya. Dia kaget melihat aneka meubel dagangan dalam rukonya sudah raib. Setelah diselidiki, pelaku pencurian ternyata mengarah kepada Saiful Rahman, yang tak lain waker (penjaga) ruko setempat.
"Saya hanya bantu menawarkan ke Supandi dan tidak diberi upah apa-apa. Saya tidak tahu kalau barang-barang itu hasil mencuri. Ipung (Saiful Rahman, red) mengaku itu rukonya sendiri. Dia menjual barang-barang itu katanya untuk kebutuhan menikah," ujar Rika Sawong.
Barang-barang yang digasak, antara lain 2 set dipan, 1 spring bed, empat buah kursi, 2 buah meja, dan satu set sofa. Barang-barang tersebut dijualnya kepada Supandi senilai Rp 4,675 juta. Oleh Supandi, barang-barang tersebut digunakan untuk mengisi perabotan di rumahnya. Supandi sendiri juga bersikukuh jika barang-barang yang dibelinya itu adalah hasil curian.
"Pelakunya ternyata penjaga rukonya sendiri. Si Ipung itu memang residivis, pernah dihukum kasus pencurian. Sekarang Ipung bersama perantara dan penadahnya masih dalam pemeriksaan penyidik," tandas Kanit Pidum Satreskrim Polres Situbondo, Ipda Sadali.
(fat/fat)