Dalam sidang perdana kali ini, agendanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. Untuk hari ini, ada 3 agenda sidang di PN Lamongan yang berisi tentang kebocoran soal Unas.
Humas PN Lamongan, Gede Putra Astawa membenarkan hari ini sidang pertama kasus kebocoran Unas. Selain hari ini, kata Astawa, sidang perdana juga akan digelar Selasa (17/2) dengan jumlah terdakwa berbeda.
"Hari ini dan besok memang sidang pertama untuk kasus Unas yang sudah dilimpahkan ke PN Lamongan," kata Gede Putra Astawa kepada wartawan di kantornya.
Astawa mengatakan, untuk kasus ini pihaknya sudah menerima 8 berkas perkara yang siap untuk disidangkan. Dari 8 berkas perkara tersebut, ada 55 terdakwa dengan berkas dan dakwaan yang berbeda-beda.
"Sampai saat ini kami sudah menerima 8 berkas perkasa yang soal Unas ini," tambahnya.
Khusus untuk sidang perdana hari ini, lanjut Astawa, 3 berkas perkara yang disidangkan, salah satu berkas ada yang terdakwanya 18 orang dengan dakwaan pasal 322 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Sementara untuk berkas lainnya, aku Astawa, ada yang didakwa dengan pasal 322, 363, 362 KUHP. Untuk hari ini, sidang kasus bocornya naskah Unas 2014 menghadirkan 21 terdakwa yang dibagi dalam tiga gelombang persidangan.
"Besok juga akan ada sidang perdana untuk kasus Unas ini dengan 5 berkas perkara lainnya," pungkasnya.
(fat/fat)