"Belum ada putusan soal itu (penghentian proses penyidikan), praperadilan kita ketahui bersama maka yang akan dilakukan adalah mempelajari putusan itu dulu. Tapi putusan pengadilan mengatakan tidak sah, kita tunggu salinan putusan praperadilan ini," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam UU KPK, memang tidak ada satu pasalpun yang memberikan kewenangan bagi KPK untuk menghentikan penyidikan. Proses penyidikan yang sudah berjalan tak bisa dihentikan dengan alasan apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan tanya materi ke saya, saya belum bisa membicarakan masalah materi. Putusannya harus dipelajari dulu," jelas Johan.
Hingga saat ini memang KPK belum mengeluarkan sikap terkait putusan praperadilan yang diputus oleh hakim Sarpin Rizaldi itu. KPK mengaku masih menunggu salinan putusan guna mempelajari kemungkinan proses hukum yang akan diambil selanjutnya.
(kha/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini