KPK Tak Punya Kewenangan Setop Penyidikan, Bagaimana Status Komjen BG?

KPK Tak Punya Kewenangan Setop Penyidikan, Bagaimana Status Komjen BG?

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 14:55 WIB
Ini Hakim Sarpin (Agung/ detikcom)
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi telah menerobos aturan perundangan di KUHAP dengan mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan dan menyatakan penyidikan KPK tidak sah. Namun bagaimana status Budi Gunawan di KPK, mengingat KPK tak punya kewenangan untuk menghentikan penyidikan?

"‎Belum ada putusan soal itu (penghentian proses penyidikan), praperadilan kita ketahui bersama maka yang akan dilakukan adalah mempelajari putusan itu dulu. Tapi putusan pengadilan mengatakan tidak sah, kita tunggu salinan putusan praperadilan ini," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Dalam UU KPK, memang tidak ada satu pasalpun yang memberikan kewenangan bagi KPK untuk menghentikan penyidikan. Proses penyidikan yang sudah berjalan tak bisa dihentikan dengan alasan apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apakah KPK bisa mengeluarkan SP3 untuk Komjen Budi Gunawan walaupun itu bertentangan dengan UU‎?

"Jangan tanya materi ke saya, saya belum bisa membicarakan masalah materi. Putusannya harus dipelajari dulu," jelas Johan.

Hingga saat ini memang KPK belum mengeluarkan sikap te‎rkait putusan praperadilan yang diputus oleh hakim Sarpin Rizaldi itu. KPK mengaku masih menunggu salinan putusan guna mempelajari kemungkinan proses hukum yang akan diambil selanjutnya.

(kha/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads