BG Menang di Praperadilan, Deddy Mizwar: MA Harus Turun Tangan

BG Menang di Praperadilan, Deddy Mizwar: MA Harus Turun Tangan

Avitia Nurmatari - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 14:59 WIB
Dok Detikcom
Bandung - Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar ikut berkomentar atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan status tersangka calon Kapolri tersebut tidak sah. Orang nomor dua di Jabar tersebut menilai ini guncangan hukum di Indonesia.

"Saya enggak paham masalah hukum. Tapi KPK kan enggak punya SP3," ujar Deddy Mizwar di Gedung Sate, Senin (16/2/2015).

Dari awal, mantan aktor kawakan tersebut memang mempertanyakan mengapa penetapan tersangka BG bisa dipraperadilankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa bisa ada praperadilan. Kalau begitu semua masalah di KPK bisa dipraperadilan? Ini problem guncangan hukum di Indonesia," tegasnya.

Deddy berpendapat keputusan Hakim Sarpin tersebut bisa jadi preseden buruk bagi masalah hukum di Indonesia ke depannya.

"Di Indonesia belum ada presedennya. Ini pertama kali penetapan tersangka oleh KPK, dan pertama kaliny KPK seolah dipaksa untuk melakukan SP3. Kalau ini dijalankan sebaiknya bubarkan saja KPK," ucapnya.

Atas putusan Hakim Sarpin tersebut, Demiz berharap KPK bisa Mahkamah Agung agar turun tangan dalam kasus tersebut.

"Saya kira itu MA harus turun tangan. Jangan-jangan memang kasus ini tidak bisa dipraperadilankan. Kalau setiap perkara seperti ini saya rasa KPK seperti institusi hukum yang lain. Bukan sebuah lembaga superbodi," tandasnya.

(ern/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads