"Saya enggak paham masalah hukum. Tapi KPK kan enggak punya SP3," ujar Deddy Mizwar di Gedung Sate, Senin (16/2/2015).
Dari awal, mantan aktor kawakan tersebut memang mempertanyakan mengapa penetapan tersangka BG bisa dipraperadilankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy berpendapat keputusan Hakim Sarpin tersebut bisa jadi preseden buruk bagi masalah hukum di Indonesia ke depannya.
"Di Indonesia belum ada presedennya. Ini pertama kali penetapan tersangka oleh KPK, dan pertama kaliny KPK seolah dipaksa untuk melakukan SP3. Kalau ini dijalankan sebaiknya bubarkan saja KPK," ucapnya.
Atas putusan Hakim Sarpin tersebut, Demiz berharap KPK bisa Mahkamah Agung agar turun tangan dalam kasus tersebut.
"Saya kira itu MA harus turun tangan. Jangan-jangan memang kasus ini tidak bisa dipraperadilankan. Kalau setiap perkara seperti ini saya rasa KPK seperti institusi hukum yang lain. Bukan sebuah lembaga superbodi," tandasnya.
(ern/try)