Meski Praperadilan Bisa Cabut Status Tersangka, BW Tak Ikuti Langkah BG

Meski Praperadilan Bisa Cabut Status Tersangka, BW Tak Ikuti Langkah BG

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 14:14 WIB
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi menambah cacatan dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia: memutuskan untuk mencabut status tersangka dan menyatakan sprindik tidak sah dalam proses praperadilan. Meski putusan hakim Sarpin itu bisa dijadikan contoh untuk pembelaan, namun Bambang Widjojanto tak akan mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan Bareskrim Mabes Polri kepadanya.

"Saya kira tidak akan ya (mengajukan praperadilan)," kata pengacara BW, Nursyahbani di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Memang secara peraturangan perundangan, tak ada satu pasal pun di KUHAP yang memberikan wewenang kepada persidangan praperadilan untuk mencabut status tersangka dan penghentian proses penyidikan. Namun, rupanya hakim Sarpin memutuskan untuk menerjang aturan perundangan. Dasarnya yurisprudensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tak diatur dalam KUHAP, Sarpin yang menjadi hakim tunggal dengan tegasnya memutuskan untuk mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan. Terkait putusan itu, Nursyahbani menyarankan agar Sarpin belajar dari kasus Chevron.

"โ€ŽSebenarnya dalan kasus Chevron pesan dari MA itu jelas. Meskipun memang tidak dibatalkan putusan pengadilan tentang Chevron itu, tapi MA memeriksa hakimnya dan mendemosi hakimnya dengan memindahkan ke Biak. Artinya pesannya jelas bahwa praperadilan itu putusannya tidak sah. Akan tetapi hakim Sarpin tidak menangkap itu. Cuek saja," tegas Nursyahbani.



(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads