"Saya kira tidak akan ya (mengajukan praperadilan)," kata pengacara BW, Nursyahbani di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Memang secara peraturangan perundangan, tak ada satu pasal pun di KUHAP yang memberikan wewenang kepada persidangan praperadilan untuk mencabut status tersangka dan penghentian proses penyidikan. Namun, rupanya hakim Sarpin memutuskan untuk menerjang aturan perundangan. Dasarnya yurisprudensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"โSebenarnya dalan kasus Chevron pesan dari MA itu jelas. Meskipun memang tidak dibatalkan putusan pengadilan tentang Chevron itu, tapi MA memeriksa hakimnya dan mendemosi hakimnya dengan memindahkan ke Biak. Artinya pesannya jelas bahwa praperadilan itu putusannya tidak sah. Akan tetapi hakim Sarpin tidak menangkap itu. Cuek saja," tegas Nursyahbani.
(kha/fjp)