Putusan Praperadilan BG Diperdebatkan, Jokowi Harus Pertimbangkan Masukan Lain

Putusan Praperadilan BG Diperdebatkan, Jokowi Harus Pertimbangkan Masukan Lain

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 14:07 WIB
Jakarta - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani berpendapat tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan BG oleh hakim Sarpin Rizaldi. Pendapat ini disanggah oleh akademisi UGM Arie Sujito bahwa masih ada pertimbangan lain sebelum akhirnya Jokowi memutuskan untuk melantik BG.

"Jadi kemarin ada praperadilan atau tidak, Presiden harus mempertimbangkan integritas. Tingkat penerimaan publik bagaimana? Di satu sisi sepertinya memang memberi angin segar bagi BG, tapi yang terpenting Presiden jangan menjadikan sidang praperadilan sebagai penentu saja," ujar Arie kepada detikcom, Senin (16/2/2015).

Praperadilan hanya salah satu dimensi saja untuk mengambil keputusan dan tidak mutlak untuk diikuti oleh Presiden Jokowi. Karena, menurut Arie, putusan yang dihasilkan oleh hakim Sarpin Rizaldi masih diperdebatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tingkat penerimaan publik, tolok ukur lain yang dapat digunakan Jokowi adalah rekomendasi dari Tim Independen yang berjumlah sembilan orang. Tokoh-tokoh yang tergabung dalam tim ini memiliki pemikiran yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa dijadikan pertimbangan.

"Bagaimana pun yang nanti nanggung permasalahan Jokowi bukan hakim, bukan kepolisian," imbuh Arie.

Pengajar sosiologi ini pun menambahkan bahwa apabila Presiden Jokowi mendapat tekanan politik ketika batalkan pelantikan, justru publik akan bersimpati. Tingkat penerimaan publik merupakan satu hal penentu untuk jalannya roda pemerintahan ke depan.

"Sekalipun gugatan BG menang tapi kalau legitimasi sosial rendah akan jadi beban Presiden Jokowi. Berikutnya Jokowi harus berpikir jangka panjang soal keputusan KPK, ada potensi pelemahan KPK dari hasil putusan praperadilan ini. Para pejabat yang ditersangkakan akan mengajukan praperadilan. Keputusan hakim Sarpin masih debatable. Karena debatable jangan jadikan pertimbangan utama bagi keputusan politik Jokowi," pungkas dia.

(bpn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads