"Di sini kita lihat adalah suatu yang biasa terjadi. Siapapun yang berperkara di situ, baik pemohon dan termohon itu yang biasa terjadi sehari-hari," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Senin (16/2/2015).
Menurut Rikwanto, yang terjadi di PN Jaksel merupakan proses peradilan dan pengujian hukum yang ada. Siapapun yang merasa dirugikan termasuk anggota kepolisian, berhak mengajukan proses praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Hakim Sarpin menolak eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan praperadilan BG. Sarpin menyatakan penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah. Sejumlah ahli hukum mengkritik putusan Sarpin itu.
(idh/aan)