Putusan Praperadilan BG Dikabulkan, Hakim Sarpin: Tidak Ada Tekanan

Putusan Praperadilan BG Dikabulkan, Hakim Sarpin: Tidak Ada Tekanan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 13:16 WIB
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) oleh KPK adalah tidak sah. Sarpin mengaku tidak ada tekanan maupun ancaman dari pihak manapun.

"Tidak ada tekanan, tidak ada ancaman. Saya tidak boleh komentar soal praperadilan," kata Sarpin sembari keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

"Tidur cukup, tersita waktunya nggak, namanya tugas pasti akan kita jalankan," ujar Sarpin sambil tersenyum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarpin yang tidak mendapatkan pengawalan itu kemudian masuk ke dalam mobil CRV. Sarpin yang mengenakan kemeja warna merah jambu itu kemudian meninggalkan pengadilan.

Sebelumnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Sarpin juga memutuskan bahwa KPK tidak berhak meneruskan proses penyidikan kasus yang menjerat Kalemdikpol tersebut.

(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads