"Tidak ada tekanan, tidak ada ancaman. Saya tidak boleh komentar soal praperadilan," kata Sarpin sembari keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
"Tidur cukup, tersita waktunya nggak, namanya tugas pasti akan kita jalankan," ujar Sarpin sambil tersenyum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Sarpin juga memutuskan bahwa KPK tidak berhak meneruskan proses penyidikan kasus yang menjerat Kalemdikpol tersebut.
(dha/aan)