PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim Sarpin

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim Sarpin

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 10:38 WIB
Foto: Sidang putusan BG (Rini/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah selesai membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka KPK. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk sebagian," papar hakim sarpin Rizaldi dalam pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).

Sarpin kemudian membacakan poin keputusannya yang lain. Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah.

Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh termohon.

Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya," tutup hakim disusul ketokan palu.

(bal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads