Dalam pembacaan pertimbangan di PN Jaksel, Jl Ampera raya, Senin (16/2/2015) hal yang paling mencolok soal tidak sahnya keputusan KPK dalam penetapan tersangka yakni soal status BG yang bukan penyelenggara negara. BG juga tidak merugikan negara.
Menurut Sarpin, yang dimaksud sebagai penyelenggara negara sesuai pasal 1 angka 1 No 28 tahun 1999, yang masuk pejabat negara adalah yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pejabat lain yang punya tugas fungsi penyelenggara negara sesuai peraturan UU yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sarpin juga, pejabat lain yang punya fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam menjalankan wewenangnya rawan dengan praktik KKN, meliputi direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain dalam BUMN atau BUMD, pimpinan BI, perbankan nasional, pejabat eselon 1, dan pejabat lain yang disamakan dalam lingkungan sipil, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pemimpin, dan bendahara proyek.
Budi Gunawan disidik KPK berdasarkan jabatannya sebagai Karobinkar pada 2003-2006. Hakim Sarpin mempertanyakan apakah yang Budi Gunawan termasuk subyek KPK.
"Yang dibuktikan adalah jabatan pemohon termasuk aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Karobinkar berdasarkan struktural di SDM, jabatan administratif dengan golongan eselon 2. Jabatan Karobinkar bukan aparat penegak hukum," tutur Sarpin.
Soal kerugian negara, dalam UU KPK disebutkan kalau KPK menyidik kasus korupsi yang di atas Rp 1 miliar. Sedangkan Budi Gunawan berdasarkan Sprindik 12 Januari 2015 dikenai pasal penerimaan hadiah dan gratifikasi.
"Menerima hadiah dan janji tidak dikaitkan dengan kerugian negara. Karena bukan obyek penyidikan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mengikat," tegas Sarpin.
(dha/ndr)