KPK: Setelah Ini, Tersangka di Polri dan Kejaksaan Juga Ajukan Praperadilan

KPK: Setelah Ini, Tersangka di Polri dan Kejaksaan Juga Ajukan Praperadilan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 11:00 WIB
Jakarta -

Pihak KPK menanggapi putusan praperadilan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi, yang mengabulkan gugatan pihak Komjen Budi Gunawan. Pasca putusan ini, seluruh tersangka di Polri maupun di Kejaksaan akan ajukan gugatan praperadilan.

"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Kabiro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).

Chatarina adalah koordinator tim kuasa hukum KPK yang berjuang di praperadilan PN Jaksel. Perempuan yang dulunya merupakan jaksa ini akan segera memberitahukan hasil praperadilan yang memenangkan kubu Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun. Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," ujar Chatarina.

Sarpin dalam putusan praperadilannya mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Dia memutuskan surat penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah.

(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads