Mereka Lantang Menolak Intervensi PBB ke Indonesia Soal Hukuman Mati

Indonesia Darurat Narkoba

Mereka Lantang Menolak Intervensi PBB ke Indonesia Soal Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 09:24 WIB
Sekjen PBB Ban Ki-moon
Jakarta - Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon meminta Indonesia menghentikan eksekusi mati, terutama bagi 2 WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Indonesia pun langsung bereaksi keras dan lantang menolak intervensi itu.

"Ini negara kita. Kita minta keputusan yang kita buat dihormati PBB," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan kepada wartawan di Hotel Aston Kupang, Jalan Timor Jaya, Kupang, NTT, Senin (16/2/2015).

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia juga menyatakan pemerintah tidak mengindahkan tekanan PBB itu. Bemlu berharap dunia internasional termasuk juga PBB untuk menghormati sikap berdaulat Indonesia dalam penegakan supremasi hukum. Indonesia tidak akan mundur meski PBB dan Australia menentang hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia tetap akan menjalankan apa yang sudah diamanatkan undang-undang dan presiden," kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir.

Intervensi PBB ini juga membuat geram BNN, badan yang diberikan otonomi menghapus peredaran narkoba di Indonesia. Staf Ahli BNN Bidang Hukum dan Internasional, Bali Moniaga, mengatakan tidak terkejut apabila PBB kemudian mengecam dan meminta Indonesia membatalkan eksekusi mati gelombang dua yang akan diterapkan kepada 12 narapidana vonis hukuman mati.

"Saat ini Indonesia sudah darurat narkoba, masa kita tidak anggap itu sebagai serious crime? maka dari itu kita apply serious punisment yang paling tinggi, yaitu dead penalty," kata Moniaga.

Protes juga datang dari DPR RI. Seperti disampaikan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella yang menyatakan PBB tidak punya hak apapun mengatur hukum Indonesia.

"Enggak, sama sekali PBB tidak berhak mengintervensi. Tidak benar itu mereka melakukan itu," cetus Rico itu.

Secara hukum internasional, langkah Ban Ki-moon benar-benar disayangkan. Intervensi Ban Ki-moon ini dinilai mengandung standar ganda, kepada negara ketiga berani intervensi, tetapi kepada negara adidaya seperti Amerika Serikat, PBB membiarkan hukuman mati dibiarkan.

"Lalu bagaimana dengan Amerika Serikat yang di sejumlah negara bagian masih mengenal hukuman mati, juga Malaysia, Singapura dan Arab Saudi?" ujar pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana.

Padahal, Indonesia tidak menyalahi aturan apa pun soal hukuman mati terhadap gembong narkoba. Berdasarkan Pasal 3 ayat 6 United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substance 1988, hukuman mati kepada gembong narkoba adalah sah dan legal.

"Oleh karena itu tentu surat himbauan dari Sekjen PBB tidak mengikat dan tidak dapat memaksa pemerintah RI untuk membatalkan eksekusi terpidana mati karena tindakan pemerintah RI tidak melanggar instrumen hukum Internasional," kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono.

Jika Indonesia benar-benar tidak melanggar hukum, mengapa PBB tiba-tiba meminta hukuman mati kepada gembong narkoba dibatalkan?

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads