"Ini negara kita. Kita minta keputusan yang kita buat dihormati PBB," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan kepada wartawan di Hotel Aston Kupang, Jalan Timor Jaya, Kupang, NTT, Senin (16/2/2015).
Ia menegaskan mendukung penuh keputusan Kejaksaan Agung untuk memberikan hukuman mati pada terpidana kasus narkoba. Dampak narkoba negatif narkoba yang sudah menyerang anak-anak hingga orang tua, baik pejabat maupun pengangguran menjadi alasan kuat mengapa eksekusi mati harus tetap dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sekjen PBB Ban Ki-Moon menyurati Indonesia dan menelepon Menlu Indonesia untuk menghentikan eksekus gembong narkoba ini. Pernyataan ini membuat berbagai kalangan beraksi keras dan meminta agar PBB tidak melakukan intervensi pada kebijakan hukum Indonesia.
Terlebih karena Indonesia adalah salah satu negara yang menjadi bagian United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substance 1988 (Konvensi Narkotika dan Psikotropika). Konvensi ini memberikan ruang untuk sebuah negara memaksimalkan efektivitas penegakan hukum untuk pidana narkotika dan psikotropika dengan memperhatikan kebutuhan untuk mencegah kejahatan tersebut. Komitmen ini lalu ratifikasi dengan melahirkan UU Nomor 7 Tahun 1997. tentang pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substance 1988.
(bil/mpr)