"Angka itu melebihi dari belanja narkoba," kata Khofifah usai meninjau Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RSBM) Khatulistiwa, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (15/2/2015).
Menurutnya kelompok yang potensial untuk diperdagangkan adalah anak-anak yang sering dijadikan korban dalam industri pornografi dan kekerasan seksual. Oleh karena itu Kementerian Sosial saat ini sedang mengkoordinasikan Rancangan Undang-undang (RUU) Kekerasan Seksual yang mengatur tentang hukum perdagangan orang, perdagangan perempuan dan perdagangan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah mengatakan hukuman seperti ini dinilai pantas bagi para pelaku kejahatan seksual. Pelaku pantas dihukum berat karena telah memberikan trauma yang sangat mendalam dan berkepanjangan bagi para korban.
"Anak-anak korban kekerasan seksual itu bisa mengalami trauma yang amat sangat panjang," ucapnya.
RUU ini sedang dikonsolidasikan Kemensos dengan beberapa dokter, lawyer, psikolog dan psikiater. Rencananya RUU ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Prolegnas 2015 dari komisi VIII DPR dan Kementerian Sosial yang akan dibahan RUU penyandang disabilitas. Sehingga 2016 kita punya PR 2 RUU Pekerja Sosial dan RUU Kekerasan Seksual," ucap Khofifah.
(slm/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini