20 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Hari Kasih Sayang

20 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Hari Kasih Sayang

- detikNews
Sabtu, 14 Feb 2015 16:08 WIB
Foto: Enggran EB
Mojokerto - Bertepatan dengan perayaan hari kasih sayang, 20 pasangan mesum terjaring razia di sejumlah hotel sederhana di kawasan wisata Kecamatan Pacet dan Trawas, Mojokerto, Sabtu (14/2/2015).

Ironisnya, korps berseragam cokelat tidak memberikan sanksi terhadap pemilik hotel kelas melati yang menyediakan tempat untuk mesum.

Razia digelar sejak pukul 10.00 Wib, menyasar sejumlah hotel kelas melati yang tersebar di kawasan wisata Kecamatan Pacet. Dari puluhan hotel sederhana yang berdiri di kawasan ini, polisi hanya merazia 2 hotel, yakni Hotel Sederhana 2 di Desa Sajen, dan Hotel Kartika Purnama di Desa Kembang Sore.

Razia kali ini terkesan setengah hati. Saat merazia pasangan mesum di Hotel Kartika Purnama, petugas hanya memeriksa 3 kamar hotel. Padahal, pengelola hotel mengakui kamar hotel yang berjumlah 32 unit, dalam kondisi penuh terisi tamu yang menginap. Bahkan, korps berseragam cokelat ini membiarkan beberapa pasangan meninggalkan kamar hotel tanpa diperiksa.

"Kalau akhir pekan memang selalu ramai. Hotel di atas (sekiatar kawasan wisata air panas Padusan) juga banyak, belum lagi villa. Kita sama-sama berizinnya, kenapa pilih kasih," kata pengelola Hotel Kartika Purnama yang enggan menyebutkan namanya.

Tim pertama yang terjun di Kecamatan Pacet hanya menjaring 2 pasangan mesum dari Hotel Kartika Purnama. Pasangan mesum di kamar nomor 1 gagal digiring petugas lantaran wanitanya menangis histeris.

Tangkapan jauh lebih banyak justru diperoleh tim ke dua yang merazia hotel kelas melati di kawasan wisata Kecamatan Trawas. Sebanyak 18 pasangan tanpa surat nikah ini diringkus petugas dari kamar hotel. Sehingga keseluruhan pasangan mesum yang terjaring razia sebanyak 20 pasangan.

Pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah ini tak hanya dari Mojokerto. Beberapa pasangan ini datang dari Gresik, Sidoarjo, dan Jombang. Dari pendataan petugas, selain pasangan muda-mudi yang masih berpacaran, ada pula pasangan dewasa yang berselingkuh.

"Kalau pasangan di bawah umur kita jerat dengan UU perlindungan anak, kalau dewasa dengan pasal Perzinaan, yakni pasal 285 KUHP. Namun ini delik aduan sehingga harus ada pihak yang melaporkan ke kami baru bisa kita proses dugaan tindak pidananya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Budhi Herdi Susianto kepada detikcom usai razia.

Ditanya terkait proses razia yang terkesan tebang pilih, Budhi berkilah faktor keterbatasan jumlah personil menjadi penyebabnya. "Dengan keterbatasan jumlah personel dan waktu kami, maka kita ada sasaran hotel yang menjadi prioritas, sehingga tidak semua hotel kita razia," kilahnya.

Sayangnya, polisi tidak memberi sanksi apapun terhadap pemilik hotel yang menyediakan tempat mesum. Budhi kembali berdalih terkait sanksi bagi pemilik hotel akan dia koordinasikan dengan PHRI (perhimpunan hotel dan restoran Indonesia) dan Pemkab Mojokerto.

"Hotel-hotel ini memang mangantongi izin hotel pada umumnya, bukan untuk perbuatan jahat. Di dalam praktiknya banyak penyimpangan, maka ini tugas kita. Sanksinya akan kita koordinasikan dengan PHRI dan juga Pemkab Mojokerto," tandasnya.

Ke dua puluh pasangan mesum saat ini menjalani pendataan dan pembinaan oleh Sat Binmas Polres Mojokerto. "Dipulangkan atau tidak tergantung proses dari penyelidik dan penyidik kami. Kalau ada unsur tindak pidananya, tentunya kita proses," pungkas Budhi.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.