"Kami tutup dan segel karena melanggar," kata Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto pada detikcom, Jumat (13/2/2015).
Namun kata Irvan, penutupan dan penyegelan terhadap minimarket tersebut tidak berhubungan dengan display produk cokelat yang disandingkan bersama minuman keras serta kondom.
"Kami segel karena izin HO nya tidak sesuai. Sebenarnya mempunyai izin HO dan peruntukannya sudah benar untuk minimarket. Di dalam surat izinnya tertulis nomor 21, sedangkan usaha minimarketnya berada di nomor 28," terang mantan Camat Rungkut ini.
Irvan menambahkan, pihaknya saat ini juga ikut bergerak melakukan penyisiran di minimarket yang lokasinya berdekatan dengan kampus dan hotel short time.
"Ada tiga tim yang sudah saya turunkan untuk ikut melakukan pengecekan di minimarket-minimarket yang berdekatan dengan kampus dan hotel," imbuhnya.
Razia itu untuk mengantisipasi perilaku menyimpang generasi muda yang selama ini kerap merayakan hari kasih sayang dengan menabrak norma-norma yang ada.
Bahkan Dinas Pendidikan Surabaya telah menerbitkan surat edaran ke sekolah-sekolah yang isinya melarang pelajar merayakan valentine day.
(ze/iwd)