Kemenlu Beri Bantuan Hukum pada 229 TKI yang Terancam Hukuman Mati

Kemenlu Beri Bantuan Hukum pada 229 TKI yang Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 16:21 WIB
Jakarta - Kementerian Luar Negeri menyebut saat ini ada 229 warga Negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Mereka menghadapi proses pengadilan dalam tingkatan kasus yang berbeda-beda.

"Ada yang sudah putus, banding, proses yang sudah inkrach, jadi berbagai tingkatan," kata Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir kepada wartawan di kantornya Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015).

Menurut dia sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati itu merupakan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia yakni 168 orang. Sisanya, 38 TKI di Arab, 11 di Tiongkok dan beberapa negara lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang menjerat mereka juga beragam. Mulai dari pembunuhan, sihir, zina, dan narkoba. "Dan tugas pemerintah memberikan perlindungan, dukungan, itu pasti diberikan, kita lakukan sesuai koridor hukum negara setempat, ini kan masalah hukum, kita berikan dukungan yang sesuai," kata Arrmanatha. (baca juga: Begini Cara Indonesia Melindungi WNI yang Terancam Hukuman Mati).

Arrmanatha mengatakan saat ada WNI di di luar negeri yang tersangkut masalah hukum, maka Kedutaan Besar RI di negara tersebut akan langsung mendatangi tempat dia ditahan.

Petugas KBRI akan memastikan bahwa keadaan fisik dan psikis TKI tersebut dalam keadaan baik. Setelah dipastikan kondisinya baik, petugas KBRI akan mencari tahu alasan penahanan dan kasus yang menjerat TKI tersebut.

"Lalu kami provide bantuan hukum apabila diperlukan, karena tidak semua WNI di luar negeri tidak mampu cari bantuan sendiri," kata Arrmanatha.

KBRI juga akan memantau dan memastikan proses dan hak hukum yang dijalani TKI tersebut sesuai aturan yang berlaku di sana. "Karena Indonesia percaya supremasi hukum, di mata hukum semua sama, itu yang kami expect jika ada masalah hukum ke WNI kita," kata Arrmanatha.



(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads