"Ada yang sudah putus, banding, proses yang sudah inkrach, jadi berbagai tingkatan," kata Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir kepada wartawan di kantornya Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015).
Menurut dia sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati itu merupakan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia yakni 168 orang. Sisanya, 38 TKI di Arab, 11 di Tiongkok dan beberapa negara lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arrmanatha mengatakan saat ada WNI di di luar negeri yang tersangkut masalah hukum, maka Kedutaan Besar RI di negara tersebut akan langsung mendatangi tempat dia ditahan.
Petugas KBRI akan memastikan bahwa keadaan fisik dan psikis TKI tersebut dalam keadaan baik. Setelah dipastikan kondisinya baik, petugas KBRI akan mencari tahu alasan penahanan dan kasus yang menjerat TKI tersebut.
"Lalu kami provide bantuan hukum apabila diperlukan, karena tidak semua WNI di luar negeri tidak mampu cari bantuan sendiri," kata Arrmanatha.
KBRI juga akan memantau dan memastikan proses dan hak hukum yang dijalani TKI tersebut sesuai aturan yang berlaku di sana. "Karena Indonesia percaya supremasi hukum, di mata hukum semua sama, itu yang kami expect jika ada masalah hukum ke WNI kita," kata Arrmanatha.
(erd/nrl)