Begini Cara Indonesia Melindungi WNI yang Terancam Hukuman Mati

Begini Cara Indonesia Melindungi WNI yang Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 15:38 WIB
Jakarta - Dua Warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, adalah terpidana mati karena terlibat kasus narkoba. Mereka segera dieksekusi sehingga sebagian penduduk Australia mendorong pemerintahnya untuk melindungi Andrew dan Myuran dari hukuman mati.

Namun, semua sama di mata hukum, tak memandang kewarganegaraan atau kelas sosial, walau pemerintah Australia telah berkali-kali meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali hukuman mati atas Myuran dan Andrew. Hal itu berbeda dengan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam upaya membantu WNI yang terjerat hukum di negara lain.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal berbagi kisah mengenai hal tersebut. Salah satunya adalah kasus '5 Banjar'β€Ž yang pernah menghebohkan Arab Saudi 8 tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus Indonesia, kami jamin sudah lakukan semua yang mungkin kami lakukan untuk memberikan pembelaan terhadap warga negara kita. Salah satunya di Arab Saudi. Ini kasus besar, '5 Banjar' yang melakukan pembunuhan keji," kata Iqbal di kantor Kemlu, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015).

Disebut kasus '5 Banjar' karena para pelakunya adalah 5 WNIβ€Ž asal Banjar. Mereka membunuh seorang WN Pakistan dengan cara mengubur hidup-hidup di adukan semen.

"Lalu diplomat kita secara konsisten melakukan pendekatan ke ahli waris (korban), dalam hal ini ibu kandungnya. Diplomat kita membantu healing luka hati sang ibu," ujar Iqbal.

Pendekatan itu dilakukan secara konsisten selama 8 tahun. Iqbal juga menyatakan, para diplomat muda Indonesia itu selalu hadir ketika si ibu korban kesusahan, menolongnya menghadapi masa-masa sulit dan merawatnya.

"Ketika ibunya sakit, teman-teman di KJRI Jeddah yang pertama kali datang. Membawa ambulans ke rumah sakit. Lalu sembuh dibawa ke rumah salah satu diplomat kita," ucap Iqbal.

"Ditawarkan makanan Pakistan, yang sudah lama tak dirasakan oleh dia. Padahal diplomat kita tidak jago masak makanan Pakistan. Ketika dia ada masalah, kita yang pertama hadir, itu selama 8 tahun," tambahnya.

Lalu hari di mana ibu korban menjadi saksi di persidangan setempat datang. Hati sang ibu luluh oleh perhatian para diplomat Indonesia itu, sehingga dalam persidangan tersebut sang ibu memaafkan para pelaku.

"Akhir tahun lalu, ibunya maju sidang dan menyampaikan pemberian maaf tanpa diyat 1 real pun. Jadi clear," kata Iqbal.

Berkat pengampunan sang ibu itu, 5 WNI terbebas dari ancaman hukuman mati. Iqbal pun menyatakan akan menghadirkan para diplomat Indonesia yang berkorban tanpa pamrih membantu WNI yang bermasalah hukum tersebut.

"Kita akan tetap memberikan perlindungan sampai titik darah penghabisan. Kita lindungi, sejauh dia WNI maka layak dapat perlindungan," ujar Iqbal.



(vid/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads