Pemindahan 2 WN Australia Terpidana Mati dari Bali ke Nusakambangan Bergantung Kajati

Pemindahan 2 WN Australia Terpidana Mati dari Bali ke Nusakambangan Bergantung Kajati

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 14:45 WIB
Jakarta - Dua terpidana mati dari kelompok 'Bali Nine' dikabarkan akan segera dipindahkan ke Nusakambangan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan belum buka suara kapan pemindahan itu dilakukan.

"Belum, belum" kata Prasetyo saat ditanya‎ apakah sudah ada tanggal dan hari dipindahkannya duo 'Bali Nine' dari Grobokan ke Nusakambangn, Cilacap Jawa Tengah.

Prasetyo menyampaikan itu di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya nanti akan digerakkan kesana. Waktunya kapan, tentunya yang paling bisa menentukan waktu pergerakkanya itu yang dua orang (Andres dan Myuran) adalah (Kajati) Bali. Selebihnya nanti akan kita atur. Karena menyebar, ada yang ditempat lain, semuanya harus kita kumpulkan dulu, baru kita tentukan kapan eksekusi," tambahnya.

Prasetyo sendiri enggan menjawab bagaimana teknis pemindahannya, apakah menggunakan kendaraan jalur darat atau udara.

"Ya nanti kami tentukanlah, kenapa kok 'pengen' tahu pemindahannya pakai lewat apa," tuturnya.

Ditambahkan Prasetyo, pihak Kejaksaan Bali belum memberi laporan, baru dalam tahap wacana pemindahan.‎

"Itu dari Bali (Kejaksaan) ya tentunya, waktunya belum ditentukan. Mereka belum melapor ya baru mewacanakan akan memindahkan, teknisnya juga nanti mereka yang menentukan," katanya.

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads