Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan pada 12 Februari itu ditujukan ke kepala sekolah SMP, SMA dan SMK. Kepala sekolah diminta segera membuat surat edaran bagi orang tua wali murid.
Surat yang bernomor 421/1121/436.6.4/2015, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menilai perayaan Valentine Day bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia.
Sayang, hingga pukul 11.00 WIB, Jumat (13/2/2015) Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan masih belum bisa dikonfirmasi terkait surat edaran larangan tersebut.
(ze/fat)