Demo berlangsung ricuh. Baik polisi mau pun demosntran sama-sama terluka. Polisi langsung menggulung demonstran. Tapi setelah diusut, polisi hanya menetapkan sopir Unimog.
"Tersangkanya yang ditetapkan cuma sopir doang, ya kita kembalikan. Kita P19," ujar pejabat Kejati DKI saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (13/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi hanya memberikan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan fasilitas umum. Mending kita P19, harusnya pasal 170 KUHP," ucapnya.
Selain itu, Jaksa juga tidak mau bila yang dijadikan tersangka hanya sopir Unimog tersebut.
"Kita maunya pimpinan demonya dijadikan tersangka," pungkasnya.
(rvk/asp)