"Hasilnya, ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Karena itu, sekarang sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan," kata AKP Riyanto kepada detikcom, Jumat (13/2/2015).
Kasatreskrim Polres Situbondo itu menambahkan, ada satu nama calon tersangka yang kini sudah dikantongi polisi. Calon tersangka dimaksud adalah salah satu pejabat di kantor Kemenag Situbondo. Sayangnya, Riyanto enggan membeberkan secara lebih detail. Namun sumber di kepolisian menyebutkan, calon tersangka itu kini menjabat sebagai salah satu kepala seksi di kantor Kemenag Situbondo.
"Baru calon tersangka, belum ditetapkan jadi tersangka," ujar polisi kelahiran Pasuruan itu.
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, dugaan penyelewengan dana di kantor Kemenag Situbondo terjadi pada dana bantuan program Ula-Wustha yang diterima oleh 53 lembaga di Situbondo, pada tahun 2011 lalu. Tiap lembaga itu mendapatkan bantuan dana fungsional untuk honor pendidik.
Nah, honor tenaga pengajar itulah yang diduga sengaja dimark up, dengan cara menambahkan nama-nama guru fiktif. Padahal, tiap guru dialokasikan bantuan honor senilai Rp 300 ribu tiap bulan. Dugaan mark up itu konon terjadi di hampir di semua lembaga penerima bantuan, selama program Ula-Wustha tahun 2011 berlangsung.
Tak heran, jika polisi memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan penyimpangan ini mencapai ratusan juta rupiah. "Kerugian negaranya ditaksir sampai Rp 300 jutaan," pungkas AKP Riyanto.
(fat/fat)