Selain Gaji Tenaga Ahli, Dana Segar Rp 1,6 T DPR Juga untuk Rumah Aspirasi

Selain Gaji Tenaga Ahli, Dana Segar Rp 1,6 T DPR Juga untuk Rumah Aspirasi

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 05:11 WIB
Jakarta - DPR mendapat suntikan dana Rp 1,6 triliun untuk tahun 2015. Selain digunakan sebagai gaji tenaga ahli yang ditambah, duit itu juga untuk membangun rumah aspirasi di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Irma Suryani memaparkan peruntukan dana Rp 1,6 triliun tersebut. Sebanyak Rp 600 miliar dikelola kesekjenan sementara Rp 1 triliun untuk gaji tenaga ahli serta operasional rumah aspirasi.

"Rumah aspirasi penting, agar mereka (konstituen) tahu ke mana mau cari kita (anggota DPR)," kata Irma saat berbincang, Kamis (12/2/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak Rp 1 triliun akan digunakan untuk gaji 2 tenaga ahli (TA) bagi 560 anggota dewan. Satu orang TA mendapat gaji Rp 7,5 juta. Sisanya adalah untuk rumah aspirasi dan operasionalnya.

"Termasuk isinya rumah aspirasi juga. Komputer 1 set, meja kursi furniture 1 set termasuk," ucap politikus NasDem ini.

Irma menegaskan bahwa anggaran untuk operasional rumah aspirasi ini diawasi ketat. Setiap anggota DPR harus membuat laporan dengan surat-surat yang lengkap hingga bukti foto.

"Kita minta detilnya, berapa yang harus dibayarkan. Agar masyarakat tahu ini bisa dipertanggungjawabkan. Agar tidak tumpang tindih. Transparan, benar-benar dikawal," ujarnya.

"Uang rumah aspirasi dipegang anggota. Tanggung jawabnya di anggota. Dilaporkannya per tahun. Disampaikan ke sekjen DPR dan ke fraksi," pungkas Irma.

Di Tata Tertib DPR, rumah aspirasi diatur di BAB XII tentang Representasi Rakyat dan Partisipasi Masyarakat, persisnya di Pasal 213. Berikut adalah isi pasal tersebut:

(1) Dalam menjalankan fungsi rumah aspirasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (4), anggota dibantu oleh tenaga ahli dan staf administrasi
(2) Rumah aspirasi didukung oleh anggaran yang dibebankan pada anggaran DPR
(3) Penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman pengelolaan anggaran DPR



(imk/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads