"Nanti penyidiknya (yang menetapkan), kalau mau langsung tersangka ya silakan. Artinya, saya mengikuti daripada gelar-gelar perkara mereka, tapi putusan akhir kewenangan penyidik," kata Waseso di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
"Saya tidak bisa mengintervensi jadi tersangka atau tidak. Sejauh ini belum (ditetapkan tersangka), tapi dapat dijadikan tersangka. Artinya pertimbangan secara hukum akan dilihat lagi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti penyidiknya dulu, mana yang lebih cepat. Nanti mana yang lebih cepat itu yang pasti," ujar Waseso.
Menurut Waseso masih ada kemungkinan laporan yang dituduhkan kepada pimpinan KPK tak cukup alat bukti sehingga dikeluarkan SP3. Walau surat perintah penyidikan atas nama Samad sudah dikeluarkan tanpa diikuti penetapan status tersangka.
"Bukti kalau cukup, sprindik itu pasti cukup. Belakangan alat bukti kurang bisa jadi SP3, nanti penyidiknya," ucap Waseso.
Tapi, apakah belum adanya penetapan status tersangka itu karena Presiden Jokowi memerintahkan KPK dan Polri untuk cooling down? "Sejauh ini belum ada penetapan tersangka kepada siapapun. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, jalan terus, nanti dilihat, tidak ada yang tidak jalan," jawab Waseso.
(vid/ndr)