Kasus bermula saat polisi menggelar operasi penangkapan sindikat ganja di Pekanbaru, Riau, pada 19 April 2013. Polisi dari Ditnarkoba Polda Riau memancing Deddy Saputra (31) dengan meminta anak buahnya, Liscandra, untuk memeli 65 paket ganja. Lantas disepakati tempat transaksi di belakang stadion Pekanbaru.
Deddy lalu datang dengan menggunakan mobil Honda CRV nopol BM 1247 LT sedangkan Liscanda menggunakan mobil Avanza. Setelah bertemu, transaksi pun dilakukan. Uang diberikan dan paket ganja itu beralih ke mobil Liscandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy lalu diborgol dan digelandang ke markas. Tidak berapa lama, Deddy pun dihadirkan ke meja hijau.
Pada 14 November 2013, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada Deddy. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Siapa nyana, permohonan jaksa dikabulkan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Deddy Saputra dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (12/2/2015).
Vonis yang mengantarkan Deddy untuk tinggal di penjara hingga ajal menjemputnya itu diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Sri Murwahyuni. Duduk sebagai anggota majelis Margono dan Eddy Army. Hukuman ini dijatuhkan karena Deddy ikut menyumbang peredaran narkoba di masyarakat yang akhir-akhir ini marak.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya hukum pemerintah," putus majelis dengan suara bulat pada 6 Mei 2014 lalu. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Atas vonis itu, Deddy pun harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga mati.
(asp/nrl)