Kedua tersangka masing-masing berinisial SM yang ditangkap di sebuah warung di Pejompongan, Jakarta Pusat dan RL yang ditangkap di rumah kontrakannya di Serpong Kranggan, Tangerang Selatan pada tanggal 11 Februari 2015.
"Kedua tersangka melakukan aksi pencurian truk dengan menggunakan kekerasan, di mana korban mengikat korban lalu membuangnya di tempat sepi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu mereka membawa kabur satu unit dump truck merek Mitsubishi Colt Diesel bernopol B 9045 FH milik Hj Romeinita Arief," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengungkapkan, para tersangka saat itu merampas truk yang dikemudikan oleh seorang sopir.
"Saat itu sopir truk sedang beristirahat di dalam truknya," ungkap Didik.
Para tersangka kemudian menarik keluar sopir truk tersebut lalu memasukkannya ke dalam mobil lain yang disiapkan para tersangka. Selanjutnya, korban diikat tangannya dan mata serta mulutnya dilakban.
"Selanjutnya korban dibuang di tempat yang sepi," tambahnya. Truk hasil curian kemudian dijual kepada penadah.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menerangkan, para pelaku sudah lebih dari 5 kali melakukan aksinya.
"Di TKP lain, mereka berpura-pura menjadi anggota polisi dengan cara menghentikan truk yang melintas. Selanjutnya korban diturunkan lalu diikat tangan dan kakinya serta diplakban," kata Handik.
Dalam aksinya itu, tersangka berjumlah 5 orang. Perannya ada yang menyekap korban, ada yang menganiaya korban, berpura-pura menjadi polisi hingga menjual barang hasil curian ke penadah.
"Saat ini kami masih mengejar 3 pelaku yakni MD, UL dan BB," katanya.
Sementara kedua tersangka dilumpuhkan kakinya karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Dari para tersangka, disita 1 unit truk Dyna berikur 5 unit telepon genggam. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(mei/mok)