"Kami sudah mediasi antara pihak tersangka dan korban. Intinya keluarga tersangka mau ganti rugi kerusakan lima kendaraan," ujar Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (12/2/2014).
Menurut Adjie, Handy ditetapkan menjadi tersangka berkaitan kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi. Dia melanggar Pasal 310 ayat 1 UU No. 22 tahub 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hasil tes urine menyimpulkan pria tersebut negatif narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handy melajukan mobilnya dengan ugal-ugalan di Jl Asia Afrika, Selasa (10/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia menabrak bagian depan bagian kanan mobil Ertiga D 1253 QK di depan Plaza Parahyangan, lalu menyerempet 2 motor. Selanjutnya, dia melaju ke arah Jalan Sudirman dan menabrak Toyota Avanza. Sebauh Mercedes Benz di parkiran hotel juga sempat ditabrak.
Sebelum diamankan polisi, Handy dihakimi warga. Mobilnya juga dirusak. Berdasarkan pemeriksaan urine, ia negatif narkoba dan alkohol.
(bbn/try)