Keluarga Handy Penabrak 2 Motor dan 3 Mobil Ganti Rugi ke Korban

Keluarga Handy Penabrak 2 Motor dan 3 Mobil Ganti Rugi ke Korban

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 12:53 WIB
Bandung - Pihak keluarga pengemudi Honda Jazz, Handy Sanjaya (32), bertanggung jawab atas kerusakan dua motor dan tiga mobil yang ditabrak beruntun di kawasan seputaran Alun-alun Bandung. Handy disebut-sebut depresi sewaktu sendirian mengemudikan Jazz. Insiden kecelakaan itu tidak menimbulkan korban jiwa.

"Kami sudah mediasi antara pihak tersangka dan korban. Intinya keluarga tersangka mau ganti rugi kerusakan lima kendaraan," ujar Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (12/2/2014).

Menurut Adjie, Handy ditetapkan menjadi tersangka berkaitan kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi. Dia melanggar Pasal 310 ayat 1 UU No. 22 tahub 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hasil tes urine menyimpulkan pria tersebut negatif narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada iktikad baik dari pihak tersangka. Kendaraan korban sudah berada di bengkel. Hanya satu yaitu pemilik Mercy yang belum karena mobilnya ada di Jakarta," ujar Adjie.

Handy melajukan mobilnya dengan ugal-ugalan di Jl Asia Afrika, Selasa (10/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia menabrak bagian depan bagian kanan mobil Ertiga D 1253 QK di depan Plaza Parahyangan, lalu menyerempet 2 motor. Selanjutnya, dia melaju ke arah Jalan Sudirman dan menabrak Toyota Avanza. Sebauh Mercedes Benz di parkiran hotel juga sempat ditabrak.

Sebelum diamankan polisi, Handy dihakimi warga. Mobilnya juga dirusak. Berdasarkan pemeriksaan urine, ia negatif narkoba dan alkohol.

(bbn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads