Menurut Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati, 90 persen lahan yang membentang di sepanjang 15 kilometer bibir sungai pada sisi Surabaya berstatus bekas tanah kas desa (BTKD).
Lahan BTKD yang ada di wilayah Kelurahan Tambakdono, Kecamatan Pakal total seluas 172 hektare. "Areal itu siap dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan tanggul maupun pelebaran Kali Lamong," ungkap Erna.
Selain itu, sebanyak 25 persil lahan dimiliki perusahaan atau warga yang status tanahnya terkena sempadan Kali Lamong. Upaya tersebut sudah dilakukan sosialisasi sejak 2012 dan Pemkot Surabaya sudah membebaskan 1 persil dengan luas 200 meter persegi.
Namun Erna menyayangkan upaya pihaknya tidak dibarengi dengan upaya serupa dari BBWS Bengawan Solo. "Selama ini penguatan tanggul kita sendiri (Pemkot Surabaya) sejak 2012. 3 alat berat kita maksimalkan untuk pembenahan dibibir sungai," ungkapnya.
Seharusnya, kata Erna, tugas Pemkot Surabaya hanya membebaskan lahan dan mendukung proses normalisasi sungai, tidak termasuk penguatan tanggul. Namun, karena kondisi di lokasi sangat mendesak maka penguatan tanggul mau tidak mau dikerjakan dulu oleh pemkot.
Mantan kabid fisik, sarana dan prasarana Bappeko Surabaya ini mengaku sudah berusaha menjalin komunikasi agar langkah konkret normalisasi Kali Lamong bisa terlaksana.
"Kita sudah 6 kali mengirim surat ke Menteri PU, Gubernur Jatim dan Kepala BPWS Bengawan Solo sejak 2010 tapi sampai saat ini tidak ada tindakan. Bahkan upaya normalisasi Kali Lamong yang harus menggunakan alat berat dan butuh jalan, sudah kita bangun masing-masing di wilayah Sumberjaya dan Sumberrejo dengan lebar jalan mencapai 6 hingga 8 meter," beber Erna.
(ze/bdh)