Persoalkan Paraf di Setiap Lembar APBD ke Kemendagri, Ahok: DPRD Gila Nih

Persoalkan Paraf di Setiap Lembar APBD ke Kemendagri, Ahok: DPRD Gila Nih

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 17:10 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) kembali 'panas' setiap kali disinggung APBD 2015 DKI yang ditolak Kemendagri. Menurutnya, format yang diajukan Pemprov dengan sistem e-budgeting tidak memerlukan tanda tangan dewan di setiap lembarnya.

Sebab, anggaran dalam e-budgeting angkanya tidak akan mungkin dapat diubah semena-mena. Bilamana itu terjadi, maka dampaknya adalah bukan tidak mungkin banyak program Pemprov tertunda.

"Jadi itu yang saya bilang kita bisa berantem sama DPRD. Kalian masih ingat nggak, waktu tahun 2012, waktu saya minta potongan, tiba-tiba masuk ke Mendagri sudah dalam bentuk bukan versi saya. Makanya saya maksa e-budgeting. Ini DPRD gila nih. Ini dia (DPRD) tandatanganin semua," ujar Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diungkapkannya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2015). Suami Veronica Tan itu menyebut format APBD versi dewan legislatif Kebon Sirih yang dikirimkan ke Kemendagri tidak sesuai e-budgeting.

"Jadi DPRD DKI ngasih versi dia, ini diluar dari e-budgeting. Makanya saya bilang ke Mendagri kalau masih gunakan cara yang lama, ya kita ketipu lagi dong, ini diparafin semua," lanjutnya sambil menunjukkan buntelan dokumen.

"Ini nggak boleh pakai paraf lagi karena sudah pakai lock, pakai account. Supaya tidak ada lagi orang si A, si B rubah-rubah anggaran. Sekarang DPRD bilang anggaran punya kita nggak sah dan Kemendari bilang punya kita juga nggak sah karena nggak ada tandatangan dia," kata Ahok kesal.

Ahok bersikukuh dengan dokumen APBD 2015 versi e-budgeting yang diserahkannya sah. Dengan e-budgeting, mantan Bupati Belitung Timur itu berani menjamin tidak ada lagi 'dana siluman' sebesar Rp 8,8 triliun seperti yang dia coret dari DPRD.

"Selama ini saya nyoret-nyoretin anggaran, saya katakan anggaran 2013 dan 2014 ditipu. Jadi saya nggak terima kalau APBD versi DPRD ditandatangan terus diajukan ke Mendagri. Yang kita mau itu yang e-budgeting yang nggak bisa dirubah-rubah orang. Kalau kaya gini mah bisa dirubah-rubah orang," tegasnya.

"Ini itu kepentingannya, makanya saya tulis 'nenek lo' (sewaktu DPRD ajukan) Rp 8,8 triliun!" pungkas Ahok.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri sudah menerima RAPBD 2015 Pemprov DKI pada tanggal 5 Februari lalu. Saat itu, dokumen itu sudah dilengkapi surat persetujuan bersama dari DPRD DKI. Namun, masalah datang dari adanya berkas lampiran yang tak sesuai aturan.

"Lampiran 1A-nya yakni ringkasan APBD-nya tidak ada, belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD) tidak ada dan format dan struktur APBD tidak sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 13 tahun 2006," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Minggu (9/2) malam.

Ia mengatakan karena struktur APBD tak sesuai format PP No 58 tahun 2005 itulah Kemendagri tak bisa membaca rincian anggaran yang diajukan dan akhirnya tak bisa mengevaluasi. Salah satu penyebabnya yakni kesalahan format yang digunakan Pemprov DKI karena seluruh penyusunan APBDnya menggunakan e-budgeting.

(aws/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads