Yang menarik, salah satu kuasa hukum BG, Fredrich Yunadi, menyebut bahwa 2 saksi fakta yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini merupakan penyidik KPK yang hingga saat ini masih aktif.
"Ada dua saksi yang sekarang masih (sebagai penyidik) di KPK," ucap Fredrich, Selasa (10/2/2015) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada (2 penyidik KPK itu)" kata Fredrich tanpa menyebut nama keduanya.
Sidang hari ini, Rabu (11/2/2015) kembali digelar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, pada pukul 09.00 WIB. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memberikan toleransi keterlambatan selama 1 jam dari jadwal yang sudah ditentukan bersama tersebut.
โAgenda sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihak BG untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam permohonan praperadilan. Hakim Sarpin telah memutuskan bahwa 2 hari terakhir yaitu Kamis dan Jumat merupakan kesempatan KPK untuk mengajukan pembuktian.
Setelah itu, kemungkinan hakim Sarpin akan membacakan putusan praperadilan itu pada Senin (16/2/2015). Selama proses persidangan yang telah berlangsung, baik kubu BG maupun KPK menyebut kepemimpinan hakim Sarpin dalam sudah cukup objektif dalam mengakomodasi sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
(dha/fdn)