Suryadi Danajaya, Direksi PT Triputra Multi Graha Pertiwi, perusahaan yang menjadi developer menyebut Machfud membeli unit apartemen dan ruko pada tahun 2011.
"Tahu (ada pembelian Machfud, red) pun setelah menerima surat dari KPK," ujar Suryadi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran belum membayar lunas, status kepemilikan unit apartemen dan kios belum di tangan Machfud. "Masih (punya) kita," ujarnya.
Machfud membeli unit apartemen di Tower C lantai 16. Sedangkan kios yang dibeli berada di lantai bawah apartemen.
Untuk sementara, unit apartemen dan kios yang dibeli Machfud tak dijual ke pembeli lainnya, menunggu kepastian perkara Machfud yang masih dalam proses persidangan. Sedangkan uang pembayaran dari Machfud lanjut Suryadi, sudah dikembalikan ke KPK. "Semuanya sudah dikembalikan," sambungnya.
Selain Machfud, ada juga pembelian unit apartemen oleh Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya. Suryadi menyebut pihaknya membatalkan jual beli unit apartemen tersebut. "Uangnya sudah dikembalikan ke Pak Roni Wijaya," tuturnya.
Machfud didakwa menerima duit Rp 46,507 miliar dari proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Perusahaan miliknya menjadi subkontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal dari proyek yang digarap KSO Adhi-Wika.
Duit yang diterima Machfud digunakan untuk membeli aset berupa kios, apartemen, membayar utang termasuk merenovasi rumah.
(fdn/ndr)