Developer GCP Beberkan Belanja 15 Apartemen dan Ruko oleh Bos PT DCL

Sidang Hambalang

Developer GCP Beberkan Belanja 15 Apartemen dan Ruko oleh Bos PT DCL

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 16:13 WIB
Jakarta - Dirut PT Dutasari Citralaras (DCL) Machfud Suroso diduga menggunakan duit hasil korupsi proyek Hambalang untuk membeli apartemen dan ruko. Machfud tercatat pernah membeli 15 unit apartemen dan 1 unit kios di Grand Center Point (GCP).

Suryadi Danajaya, Direksi PT Triputra Multi Graha Pertiwi, perusahaan yang menjadi developer menyebut Machfud membeli unit apartemen dan ruko pada tahun 2011.

"Tahu (ada pembelian Machfud, red) pun setelah menerima surat dari KPK," ujar Suryadi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga unit apartemen yang dibeli Machfud bervariasi dengan nominal ratusan juta. "Sudah dibayar Rp 1,6 miliar lebih, dari total Rp 2 miliar," sebut Suryadi.

Lantaran belum membayar lunas, status kepemilikan unit apartemen dan kios belum di tangan Machfud. "Masih (punya) kita," ujarnya.

Machfud membeli unit apartemen di Tower C lantai 16. Sedangkan kios yang dibeli berada di lantai bawah apartemen.

Untuk sementara, unit apartemen dan kios yang dibeli Machfud tak dijual ke pembeli lainnya, menunggu kepastian perkara Machfud yang masih dalam proses persidangan. Sedangkan uang pembayaran dari Machfud lanjut Suryadi, sudah dikembalikan ke KPK. "Semuanya sudah dikembalikan," sambungnya.

Selain Machfud, ada juga pembelian unit apartemen oleh Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya. Suryadi menyebut pihaknya membatalkan jual beli unit apartemen tersebut. "Uangnya sudah dikembalikan ke Pak Roni Wijaya," tuturnya.

Machfud didakwa menerima duit Rp 46,507 miliar dari proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Perusahaan miliknya menjadi subkontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal dari proyek yang digarap KSO Adhi-Wika.

Duit yang diterima Machfud digunakan untuk membeli aset berupa kios, apartemen, membayar utang termasuk merenovasi rumah.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads