Warga menuntut pembayaran kompendasi untuk warga terdampak diberikan secepatnya berupa uang. Sementara pihak perusahaan menolak memberikan kompensasi uang, dengan alasan karena melanggar aturan.
Berdasarkan pantauan detikcom, hearing dilakukan di Meeting Room lokasi Sumur Mudi, Pad B, yang berlokasi di Desa Rahayu. Hingga pukul 14.00 WIB, hearing telah berlangsung sekitar 2,5 jam lebih. Namun belum ada titik temu antara tuntutan warga dan kemauan pihak perusahaan.
Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Rahayu berunjukrasa memblokir pintu masuk Pad A dan Pad B Sumur Mudi. Mereka menuntut agar pembayaran kompensasi untuk warga terdampak, yang sudah 5 bulan terakhir berhenti segera dibayarkan.
"Kita berharap itu diberikan, uang kompensasi yang memang menjadi hak dari warga," ujar salah seorang perwakilan warga, Tarmuji.
Sementara menanggapi tuntutan warga, perwakilan JOB PPEJ, Yunizar, bersikeras tidak akan memberikan kompensasi berupa uang. Karena sesuai aturan pemberian uang itu tidak diperbolehkan.
"Sesuai aturan yang ada kita tidak diijinkan untuk memberikan apapun dalam bentuk uang," jelas Yunizar.
Sempat muncul beberapa opsi terkait pemberian kompensasi, JOB PPEJ menawarkan kompensasi ini diberikan dalam bentuk lain. Seperti Sembako, pupuk, obat pertanian, ataupun kebutuhan lain.
"Kalau seperti itu bisa, kita bisa memberikan kompensasi bukan berupa uang," kata Yunizar.
Meski sudah ada tawaran seperti ini, warga tetap menolak kompensasi diberikan dalam bentuk lain. Karena uang itu diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari, dan tidak sekedar makan saja.
"Banyak kebutuhan tidak hanya untuk makan, masa kalau kita sakit dikasih beras?" Celetuk perwakilan warga.
(fat/fat)