Kasmari ditahan karena sangkaan pasal 362 KUHP, tindak pencurian ringan. Dia ditahan sejak Minggu (1/2/2015), karena mencuri rokok di kios rokok pasar setempat.
Pria berusia 62 tahun itu berhasil melarikan diri dari tahanan polsek dengan cara membuka gembok tanpa sedikit pun merusaknya.
Menurut anggota polsek pesantren yang enggan disebutkan namanya, tahanan yang kabur merupakan spesialis pembuka kunci gembok dan sudah lama melakukan aksinya, namun pencurian kecil-kecil.
"Ini memang ahli orangnya, sudah biasa buka gembok karena gembok tidak rusak sama sekali," ujar sumber di mapolsek yang enggan disebut namanya.
Pada saat kejadian, tahanan dijaga oleh dua orang anggota polsek piket jaga dan sejumlah anggota polsek lainnya. Anehnya, meskipun dijaga polisi dan diawasi dengan sejumlah kamera cctv, pelaku melenggang bebas setelah berhasil membuka gembok dan pintu tahanan.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar melalui pesan BBM membenarkan terjadinya tahanan kabur dengan cara merusak 2 gembok tahanan. "Benar telah terjadi tahanan kabur di Mapolsek Pesantren dengan mmbuka gembok tanpa merusak".
(bdh/bdh)