"Tidak ada kesiapan khusus dan Pak BG tidak akan hadir karena pelapor tidak wajib hadir," ujar Fredrick di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/2/2014).
Fredrick mengutarakan kekecewaannya terhadap statement KPK yang mengatakan gugatan sudah dicabut. Padahal yang pihaknya lakukan ialah mengganti gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan sendiri belum juga dimulai. Menurut Fredrick hal tersebut dikarenakan belum hadirnya pihak tergugat.
"KPK belum hadir jadi belum mulai, tapi saya juga gak tau sih mereka sudah datang apa belum soalnya belum kenal," tutupnya.
(spt/rvk)