"Islah nanti setelah ini. Setelah putusan pengadilan (PN Jakarta Barat)," kata Ical saat melakukan jalan sehat di Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (8/2/2015).
Menurutnya, PN Jakarta Barat akan memutuskan hasil perkara pada tanggal 8 Maret 2015. Serta Ical meminta untuk keputusan islah dalam internal Partai Golkar diputuskan oleh yang memenangkan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kondisi internal Partai Golkar yang masih terbelah, Ical yakin tidak akan mengganggu proses Pilkada di daerah. "Biasa saja (tidak mengganggu Pilkada). Tidak ada (fit and proper tes). Karena nanti di UU Pilkada nanti tidak ada lagi uji publik. Karena yang memilih nanti publik," jelasnya.
(tfn/kha)