Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser menjelaskan prosedur perpindahan pejabat dari satu instansi ke instansi yang lain harus mendapatkan persetujuan walikota.
Dalam kasus Kadishub, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku hanya menerima izin ikut seleksi dan belum mendapat tembusan dari penyelenggara seleksi jika yang bersangkutan lolos seleksi tapi sudah dilantik. "Didalam surat dari panitia seleksi itu akan dijelaskan perihal penempatan jabatan dan waktu pelantikan," kata Fikser, Sabtu (7/2/2015).
Atas dasar surat dari panitia seleksi, lanjut mantan Camat Sukolilo ini, walikota akan menerbitkan surat pemberhentian jabatan disertai dengan surat lolos seleksi.
"Saat ini yang diterima hanya surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK dalam hal ini walikota) mengikuti seleksi. Sedangkan surat lulus seleksi belum kami terima sampai saat ini dari Kemenhub," ungkap pria asal Serui, Papua ini.
Oleh karena itu, sampai saat ini Pemkot Surabaya masih belum mengeluarkan pemberhentian jabatan dan penunjukan Plt Kadishub Surabaya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Risma menilai pelantikan Eddi menjadi Direktur LLAJ Ditjen Perhubungan Darat menyalahi aturan karena rangkap jabatan. "Saya belum tahu kalau itu (pelantikan). Dia (Eddi) kemarin minta (persetujuan) daftar. Tapi Kalau dilantik aku tidak tahu," kata Risma Jumat (6/2) kemarin.
Hal ini disebabkan, Eddi hanya mengajukan izin mengikuti seleksi dan lulus serta dilantik. Hingga saat ini surat lolos seleksi belum diterima Pemkot Surabaya. "Jika tidak ada pemberitahuan ke pemerintah kota, dikhawatirkan terjadi double administrasi. Menyalahi aturan itu," pungkas Risma.
Selain pelantikannya yang dianggap tidak prosedural, Eddi sendiri sampai saat ini masih menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi toilet Terminal Purabaya yang ditangani Polrestabes Surabaya.
(ze/iwd)