Mendagri: Penyebutan 'Bapak Jokowi' Permintaan Seskab

Mendagri: Penyebutan 'Bapak Jokowi' Permintaan Seskab

- detikNews
Sabtu, 07 Feb 2015 09:06 WIB
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat edaran kepada seluruh daerah agar menyebut nama Presiden Joko Widodo cukup dengan 'Jokowi'. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut surat edaran ini dibuat agar ada keseragaman penyebutan.

"Tidak ada alasan apa-apa, hanya agar ada keseragaman penyebutan saja," kata Tjahjo saat dikonfirmas Sabtu (7/2/2015).

Penyebutan 'Jokowi' ini menurut Tjahjo atas permintaan Seskab, Andi Widjajanto. "Ini permintaan Seskab saja kepada jajaran pemda terkait penyebutan Presiden RI baik acara formal atau informal. Jadi sah-sah saja," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebutan nama presiden lanjut Tjahjo menjadi singkat dan padat, tidak perlu lagi lengkap."Misalnya Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Haji Joko Widodo," ujar dia.

Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji sebelumnya menjelaskan, kesepakatan penyebutan nama itu diambil ketika pertemuan antara bupati dan wali kota pada Kamis 22 Januari 2015 di Istana Bogor. Di sana, banyak kepala daerah yang menanyakan penyebutan yang resmi untuk presiden dalam acara resmi. Akhirnya disepakatilah agar memakai nama 'Jokowi' bukan 'Joko Widodo'.

Surat edaran resmi itu bernomor 100/449/SJ. Surat ditujukan bagi sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Isi suratnya berupa penyebutan nama Presiden RI pada saat acara kenegaraan.

Untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan, dalam acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di porvinsi, kabupaten, dan kota penyebutannya sebagai berikut: "Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi'




(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads