"Saya harap usulan raperda terkait keperawanan sebagai syarat kelulusan ditinjau lagi. Kasihan pada siswa jika itu kemudian diterapkan," kata Kepala Kemenag Rosadi Bahar, kepada detikcom, Jumat (6/2/2015).
Dampak yang akan terjadi jika raperda itu dilakukan, menurut Rosadi, bisa menyebabkan siswi tertekan, hingga mempengaruhi konsentrasi belajar.
Untuk itu, Bahar meminta agar reperda Akhlakul Karimah dikaji ulang. "Ayo bersama-sama membahas itu sebelum menjadi raperda," pungkasnya.
Komisi D DPRD Jember dalam rapat koordinasi Badan Legislatif bersama Dinas Pendidikan, Rabu (4/2/2015) kemarin mengusulkan adanya tes keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan dalam ujian nasional.
Alasan usulan tersebut karena, di Jember siswi SMP dan SMA sudah banyak yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dan dilakukan secara bebas.
(bdh/bdh)