Jaksa Agung Imbau Labora Sitorus Menyerahkan Diri

Jaksa Agung Imbau Labora Sitorus Menyerahkan Diri

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 14:07 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengimbau agar Bripka Labora Sitorus menyerahkan diri. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Labora sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Kami imbau saudara Labora Sitorus untuk menyerahkan diri. Menyadari apa yang menjadi tanggung jawab dia. Iya, suka rela untuk datang menyerahkan diri," jelas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

"Kemudian dieksekusi. Gitu saja, itu yang kami harapkan. Jadi kami nggak perlu susah-susah mencari, menetapkan sebagai DPO dan seterusnya. Akan lebih baik dan lebih terhormat," tambah dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Labora sejak Agustus 2014 lalu tak ada di LP Sorong. Oktober lalu Jaksa hendak mengeksekusi Labora tetapi gagal. Labora memegang surat bebas dari LP Sorong yang disebut Dirjen Lapas palsu.

"Kata siapa di rumah. Yang bilang di rumah itu siapa. Itu kan katanya. Jangan bilang katanya dong. Yang pasti-pasti dulu. Nanti kami koordinasikan. Kan ada prosedurnya. Kami nggak boleh mengatakan katanya, harus ada kepastian," terang dia.


(hat/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads