"Warung ini menjual miras tanpa izin," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi kepada wartawan, Kamis (5/2/2015).
Warkop tersebut milik Andi, warga Petemon. Tetapi warkop itu dijalankan oleh Hoiri. Pria 33 tahun itu lah yang menghidangkan miras kepada para konsumennya. Di warung tersebut, miras berwarna emas itu biasa dipesan dengan istilah ginseng.
"Satu gelas harganya Rp 8 ribu," ujar Arnapi.
Hoiri mengaku tidak tahu jika jeriken itu berisi miras. Pria asli Madura itu mengaku hanya disuruh menjual saja. Tapi Hori mengetahui berapa harga miras tersebut saat dibeli Andi.
Untuk satu jeriken yang bervolume 25 liter, Andi membelinya seharga Rp 250 ribu. Dan jika sudah dijual hingga habis, satu jeriken tersebut menghasilkan uang sebesar Rp 580 ribu atau untung Rp 230 ribu. Hoiri sendiri setiap malam diupah Rp 35 ribu untuk menjaga warkop.
"Miras ini jenis oplosan, campurannya alkohol sekitar 60-70 % yang dicampur dengan rempah-rempah," tandas Arnapi.
(iwd/iwd)